Jakarta, KomentarNews – Sebanyak dua terdakwa dalam kasus dugaan pengadaan fiktif pada proyek perumahan tahun 2022–2023, Herry Nurdy Nasution dan Didik Mardiyanto, menghadapi sidang putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026). Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra mengonfirmasi bahwa sidang putusan akan dipimpin oleh Hakim Ketua I Wayan Yasa.
Dalam kasus tersebut, Herry dan Didik masing-masing dituntut pidana selama tiga tahun dan lima tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider satu tahun penjara. Selain itu, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
-
Didik Mardiyanto dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp36,03 miliar, dikurangi pengembalian sebesar Rp27,04 miliar, sehingga sisa yang harus dibayar Rp8,99 miliar subsider pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
-
Herry Nurdy Nasution dituntut uang pengganti sebesar Rp10,8 miliar, tetapi setelah dikurangi pengembalian, Herry tidak lagi dibebani membayar uang pengganti.
Kedua terdakwa diduga merugikan negara Rp46,8 miliar akibat memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengelola dana secara pribadi di luar pembukuan melalui pengadaan barang dan jasa fiktif.
Pengadaan fiktif dilakukan pada sejumlah proyek pembangunan perumahan dan infrastruktur, antara lain:
-
Pembangunan smelter feronikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara
-
Proyek Mines of Bahodopi Block 2 dan 3 untuk PT Vale Indonesia Tbk di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah
-
Sulut-1 Coal FSPP, FSPP Portsite, Mobil Power Plant Paket 7 dan 8
-
Bangkanai GEPP 140MW
-
Manyar Power Line
Pengadaan fiktif itu diduga memperkaya:
-
Didik Mardiyanto sebesar Rp35,33 miliar
-
Herry Nurdy Nasution sebesar Rp10,8 miliar
-
Imam Ristianto (Direktur PT Adipati Wijaya) sebesar Rp707 juta
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa sangat merugikan keuangan negara dan perekonomian nasional. “Para terdakwa tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menghambat pembangunan infrastruktur yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat,” ujar JPU.
(*ANT)

