Jakarta, KomentarNews – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memutuskan untuk menunda penerapan kebijakan kenaikan royalti untuk lima komoditas tambang utama. Kelima komoditas tersebut adalah tembaga, timah, nikel, emas, dan perak.
Keputusan ini diambil setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, termasuk pelaku usaha yang mengkhawatirkan lonjakan beban biaya produksi di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Bahlil menjelaskan bahwa penundaan ini bertujuan untuk membangun formulasi yang lebih baik. Ia menginginkan kebijakan yang menguntungkan negara sekaligus tidak membebani para pengusaha.
“Kami ingin mencari formula yang win-win solution. Negara dapat penerimaan, industri tetap jalan,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Formulasi baru terkait royalti tambang itu akan diupayakan menjadi formula yang menguntungkan kedua belah pihak.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian ESDM mengusulkan skema royalti progresif untuk sejumlah komoditas mineral utama. Skema ini mencakup kenaikan batas atas royalti serta penyesuaian rentang harga guna mengoptimalkan penerimaan negara saat harga komoditas naik.
Dalam usulan tersebut, beberapa komoditas mengalami kenaikan tarif yang cukup signifikan:
| Komoditas | Royalti Usulan Baru |
|---|---|
| Konsentrat tembaga | 9-13% (dari sebelumnya flat 7-10%) |
| Katoda tembaga | 7-10% (dari sebelumnya 4-7%) |
| Emas | 14-20% (dari sebelumnya 7-16%) |
| Perak | 5-8% (progresif, dari sebelumnya flat 5%) |
| Timah | 5-20% (progresif, dari sebelumnya 3-10%) |
Usulan ini sontak membuat pasar saham sektor tambang babak belur. Pada perdagangan Senin (11/5/2026), sektor energi ambruk 2,61 persen dan sektor bahan baku terperosok 3,26 persen.
Keputusan penundaan ini disambut positif oleh para pelaku usaha tambang. Mereka sebelumnya mengkhawatirkan kenaikan beban biaya produksi di tengah ketidakpastian ekonomi global.
“Kami mengapresiasi langkah Pak Menteri yang mau mendengar aspirasi kami. Ini menunjukkan pemerintah serius menjaga iklim investasi,” ujar perwakilan Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA) yang ikut hadir dalam pertemuan tersebut.
Bahlil mengungkapkan beberapa alasan di balik penundaan ini. Pertama, kondisi ekonomi global yang masih tidak menentu pasca ketegangan geopolitik AS-Iran. Kedua, harga komoditas yang masih fluktuatif. Ketiga, kebutuhan untuk menjaga daya saing industri tambang nasional di pasar internasional.
“Kami tidak ingin terburu-buru. Kebijakan ini akan berdampak luas, tidak hanya pada perusahaan tambang tapi juga pada ribuan pekerja dan masyarakat di sekitar wilayah tambang,” jelas Bahlil.
Bahlil menyatakan bahwa pembahasan mengenai formula baru royalti tambang akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, serta perwakilan industri.
Ia menargetkan formula baru tersebut dapat selesai dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan. Setelah itu, kebijakan akan segera diterapkan.
“Tapi sekali lagi, kami akan pastikan kebijakannya adil untuk semua pihak. Negara tidak boleh dirugikan, tapi industri juga harus tetap hidup,” pungkas Bahlil.
(cnbcindonesia/esdm/antara)



