Jakarta, KomentarNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendampingi dua direksi warga negara asing (WNA) PT Garuda Indonesia (Persero) untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pendampingan ini dilakukan pada awal April 2026 sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi di lingkungan BUMN.
“Untuk direksi Garuda sudah ada asistensi, terkait pengisian LHKPN. Awal April 2026 telah dilakukan asistensi terhadap direksi Garuda, termasuk dua direksi yang WNA,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Garuda Indonesia merupakan salah satu BUMN yang memiliki direksi WNA. Mereka adalah Balagopal Kunduvara (Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko) dan Neil Raymond Mills (Direktur Transformasi). Penunjukan mereka berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 15 Oktober 2025.
Balagopal Kunduvara sebelumnya menjabat sebagai Divisional Vice President Financial Services di Singapore Airlines (2021-2025).
Neil Raymond Mills sebelumnya menjabat sebagai Konsultan Penerbangan di NM Aviation Limited (2022-2025) dan Chief Procurement Officer and Head of Transformation di Scandinavian Airlines (2024-2025).
Aminudin menjelaskan bahwa kewajiban mengisi LHKPN tidak hanya berlaku bagi pejabat negara dan pegawai negeri, tetapi juga bagi direksi BUMN, termasuk yang berkewarganegaraan asing. “Setiap penyelenggara negara, termasuk direksi BUMN, wajib melaporkan hartanya. Kewarganegaraan bukan penghalang,” tegas Aminudin.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, dalam keterangan terpisah membenarkan bahwa kedua direksi WNA telah menjalani asistensi LHKPN. “Kami sepenuhnya patuh pada regulasi yang berlaku. Ini adalah komitmen Garuda untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang bersih dan transparan,” ujar Irfan.
KPK secara rutin memberikan asistensi pengisian LHKPN bagi pejabat negara dan penyelenggara negara, termasuk di lingkungan BUMN. Tujuannya adalah untuk mencegah praktik korupsi dan memastikan akuntabilitas kekayaan penyelenggara negara.
(*KPK/ *ANTARA)



