Jakarta, KomentarNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa hingga saat ini korupsi di Indonesia sudah seperti ekosistem, apalagi setelah adanya fenomena sirkel. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa fenomena sirkel adalah adanya keterlibatan sejumlah pihak selain pelaku utama dalam kasus korupsi.
“Sirkel ini tidak hanya berperan pada saat modus operandi korupsi dilakukan, tetapi juga sering kali menjadi layering (lapisan) melakukan penerimaan uang maupun dijadikan sarana untuk menyamarkan dan mengalirkan uang hasil dugaan tindak pidana korupsi,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (20/4/2026).
Budi menyebut beberapa sirkel pelaku utama kasus korupsi yang ditangani KPK bisa berasal dari pihak keluarga, orang kepercayaan, rekan kerja, hingga kolega politik. Mereka bahkan dimungkinkan terlibat dalam berbagai peran atau posisi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga menjadi perantara penerimaan uang.
“Ada yang terlibat sejak awal proses perencanaan, bersama-sama melakukan perbuatan, dan ada juga yang menjadi layer atau perantara dalam penerimaan uang hasil korupsi, hingga pihak-pihak yang membantu menampung atau menyamarkan aliran uang,” katanya.
Budi mencontohkan beberapa kasus:
-
Di Pekalongan, Jawa Tengah dan Bekasi, Jawa Barat, sirkel tersebut merupakan keluarga inti yang ikut mendapatkan uang hasil dugaan korupsi.
-
Di Tulungagung, Jawa Timur dan Riau, orang kepercayaan menjadi sirkel untuk mengumpulkan atau menjadi perantara aliran uang.
-
Di perkara Bea Cukai, KPK menemukan skema berlapis dengan dugaan penerimaan uang tunai yang disimpan di safe house (rumah aman), serta penggunaan nama kolega kerja yang dicatut sebagai nomine atau digunakan sebagai rekening penampungan dana.
Budi mengatakan bahwa contoh-contoh tersebut menunjukkan bahwa korupsi sudah seperti suatu ekosistem. “Kondisi ini menunjukkan bahwa korupsi layaknya sebuah ekosistem. Ada yang mengatur, ada yang menjalankan, dan ada yang menyimpan,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, KPK menyatakan bahwa pemberantasan korupsi tidak akan cukup dengan menyasar pelaku utama. “Akan tetapi, juga harus mengurai seluruh jejaring yang terlibat. Integritas tidak bisa dibangun secara individual, melainkan harus diperkuat dari lingkungan terdekat seperti keluarga, rekan kerja, hingga jejaring politik,” katanya.
Data penindakan KPK sejak 2004 hingga 2025 menunjukkan terdapat 1.904 pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan jenis kelamin yang sudah ditangani, terdiri dari 1.742 laki-laki (91 persen) dan 162 perempuan (9 persen).
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menilai bahwa fenomena sirkel menjadi tantangan serius dalam penegakan hukum. “KPK tidak cukup hanya menangkap ‘big fish’. Harus ada upaya untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat, termasuk yang mungkin hanya berperan kecil tapi esensial dalam skema korupsi. Jika tidak, ekosistem korupsi akan terus berulang,” ujar Kurnia.
(*KPK/ *ANT)

