Friday, April 17, 2026

Polda Metro: Kasus Ijazah Palsu Jokowi Berjalan Panjang Demi Pertanggungjawaban Ilmiah, Restoratif Dimungkinkan

Jakarta, KomentarNews – Polda Metro Jaya menyatakan proses penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berlangsung cukup panjang karena penyidik harus memastikan setiap tahapan berjalan profesional dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

“Sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh jajaran penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ini bisa dipertanggungjawabkan secara scientific,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Iman menegaskan tidak ada hambatan dalam proses penyidikan yang sudah berjalan sekitar satu tahun tersebut. “Sampai dengan hari ini, kami penyidik tidak menemukan kendala di dalam proses penyidikan,” katanya.

Senada, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik tetap bekerja sesuai prosedur dengan tetap menghormati prinsip kesetaraan di hadapan hukum serta ruang-ruang hukum yang tersedia bagi para pihak. “Semua orang berstatus sama di depan hukum. Ada permohonan dari pihak tersangka tentang menghadirkan saksi yang meringankan, ada saksi ahli,” katanya.

Budi menjelaskan mekanisme keadilan restoratif juga dimungkinkan dalam proses hukum selama disepakati oleh para pihak. “Dipersilakan mereka untuk menempuh mekanisme keadilan restoratif tersebut. Dan itu bisa dijalankan baik itu dalam proses penyidikan di kepolisian, kemudian dalam proses penuntutan nanti di kejaksaan, ataupun dalam proses peradilan di pengadilan,” ucapnya.

Budi menambahkan penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada penyelesaian yang adil dan memulihkan keadaan. “Ketika perdamaian telah tercapai, permintaan maaf telah disampaikan secara tulus, dan pihak yang dirugikan telah memberikan pemaafan, maka pendekatan keadilan restoratif menjadi jalan hukum yang patut dikedepankan. Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan,” katanya.

Pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Dr. Heru Susetyo, menilai kasus ini akan menjadi ujian serius bagi penerapan keadilan restoratif di Indonesia. “Keadilan restoratif biasanya diterapkan pada kasus ringan, bukan kasus dugaan pemalsuan dokumen negara yang melibatkan mantan presiden. Ini akan menjadi preseden. Jika diterapkan, maka harus ada kejelasan parameter dan akuntabilitas publik,” ujar Heru.

(*Polda Metro Jaya/ *ANT)

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita terkait

KPK Beberkan 8 Potensi Korupsi di Program MBG, Anggaran Rp171 Triliun Dinilai Belum Diimbangi Pengawasan

Jakarta, Komentarnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tujuh rekomendasi...

Wamenko Otto Hasibuan Pastikan Sinergi Lintas Kementerian Percepat Sertifikasi Tanah Gereja

Jakarta KomentarNews – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi...

Menko Yusril: AI dalam Penegakan Hukum Harus Berlandaskan Hukum dan HAM, Bukan Gantikan Peran Manusia

Denpasar, Komentarnews – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan...

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Suap Rp1,5 Miliar dari Kasus Nikel PT TSHI

Jakarta, KomentarNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery...

Sidang Tuntutan Tiga Terdakwa Korupsi Chromebook Digelar Hari Ini, Negara Disebut Rugi Rp2,18 Triliun

Jakarta, Komentarnews – Sebanyak tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan...

Tag # Terpopuler

Iklan

DiJual : Rumah di mountain view residen blok c1 no 9 paniki bawah kota manado - Asri, lokasi strategis dekat bandara, dekat pusat bisnis -Nego langsung dengan pemilik - tanpa perantara - SHM - Luas bangunan 125m2, luas tanah 330 m2, 4 kamar, 2 kamar mandi, ruang tamu, ruang keluarga, air perumahan, listrik 5500 watt, carport, security 24/7 - yang berminat bisa menghubungi: wa: 0811439028 atau email: advertisement@komentar-news.com