Jakarta, KomentarNews – Polda Metro Jaya menyatakan proses penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berlangsung cukup panjang karena penyidik harus memastikan setiap tahapan berjalan profesional dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
“Sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh jajaran penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ini bisa dipertanggungjawabkan secara scientific,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Iman menegaskan tidak ada hambatan dalam proses penyidikan yang sudah berjalan sekitar satu tahun tersebut. “Sampai dengan hari ini, kami penyidik tidak menemukan kendala di dalam proses penyidikan,” katanya.
Senada, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik tetap bekerja sesuai prosedur dengan tetap menghormati prinsip kesetaraan di hadapan hukum serta ruang-ruang hukum yang tersedia bagi para pihak. “Semua orang berstatus sama di depan hukum. Ada permohonan dari pihak tersangka tentang menghadirkan saksi yang meringankan, ada saksi ahli,” katanya.
Budi menjelaskan mekanisme keadilan restoratif juga dimungkinkan dalam proses hukum selama disepakati oleh para pihak. “Dipersilakan mereka untuk menempuh mekanisme keadilan restoratif tersebut. Dan itu bisa dijalankan baik itu dalam proses penyidikan di kepolisian, kemudian dalam proses penuntutan nanti di kejaksaan, ataupun dalam proses peradilan di pengadilan,” ucapnya.
Budi menambahkan penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada penyelesaian yang adil dan memulihkan keadaan. “Ketika perdamaian telah tercapai, permintaan maaf telah disampaikan secara tulus, dan pihak yang dirugikan telah memberikan pemaafan, maka pendekatan keadilan restoratif menjadi jalan hukum yang patut dikedepankan. Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan,” katanya.
Pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Dr. Heru Susetyo, menilai kasus ini akan menjadi ujian serius bagi penerapan keadilan restoratif di Indonesia. “Keadilan restoratif biasanya diterapkan pada kasus ringan, bukan kasus dugaan pemalsuan dokumen negara yang melibatkan mantan presiden. Ini akan menjadi preseden. Jika diterapkan, maka harus ada kejelasan parameter dan akuntabilitas publik,” ujar Heru.
(*Polda Metro Jaya/ *ANT)

