Tuesday, May 12, 2026

Sidang Tuntutan Tiga Terdakwa Korupsi Chromebook Digelar Hari Ini, Negara Disebut Rugi Rp2,18 Triliun

Jakarta, Komentarnews – Sebanyak tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dijadwalkan menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026). Ketiga terdakwa adalah Ibrahim Arief alias Ibam (Konsultan Teknologi Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek periode 2020–2021), dan Mulyatsyah (Direktur Sekolah Menengah Pertama periode 2020–2021).

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Purwanto Abdullah dan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.

Dalam perkara ini, ketiga terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada 2019–2022. Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun, terdiri dari:

  • Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan

  • 44,05 juta dolar AS (setara Rp621,39 miliar) dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan

Dalam dakwaan disebutkan, para terdakwa diduga melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak lain, termasuk Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim dan mantan staf khususnya Jurist Tan.

Perbuatan melawan hukum tersebut antara lain terkait pengadaan sarana pembelajaran berbasis TIK berupa Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan. Penyusunan kajian kebutuhan perangkat teknologi informasi diduga diarahkan pada penggunaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS dan CDM tanpa didasarkan pada kebutuhan riil pendidikan, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Para terdakwa juga diduga menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tanpa didukung data survei yang dapat dipertanggungjawabkan, serta melakukan pengadaan melalui e-Katalog dan SIPLah tanpa evaluasi harga yang memadai.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(*ANT/ *KPK)

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here

Advertisementspot_img

Berita terkait

Polisi Dalami Peran Dua Santri sebagai “Juru Sedia” Korban untuk Kiai Cabul Pati

Pati, KomentarNews - Kasus dugaan pencabulan puluhan santriwati oleh...

Pemotor Halangi Ambulans di Depok Jadi Tersangka, Terancam 2,5 Tahun Penjara

Depok, KomentarNews - Viral di media sosial aksi seorang...

Polres Jayapura Buka Posko Pengaduan Korban Kerusuhan Stadion Lukas Enembe, 64 Kendaraan Rusak dan Hilang

Jayapura, KomentarNews - Polres Jayapura membuka posko pelayanan pengaduan...

Kerusuhan Stadion Lukas Enembe, Komnas HAM Temukan 30 Kendaraan Terbakar usai Persipura Kalah

Jayapura, Komentarnews - Kerusuhan meletus di Stadion Lukas Enembe...

Bareskrim Tangkap 321 WNA Sindikat Judi Online di Kantor Hayam Wuruk, Terbanyak dari Vietnam

Jakarta, KomentarNews - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik...
Advertisementspot_img

Tag # Terpopuler

Iklan

DiJual : Rumah di mountain view residen blok c1 no 9 paniki bawah kota manado - Asri, lokasi strategis dekat bandara, dekat pusat bisnis -Nego langsung dengan pemilik - tanpa perantara - SHM - Luas bangunan 125m2, luas tanah 330 m2, 4 kamar, 2 kamar mandi, ruang tamu, ruang keluarga, air perumahan, listrik 5500 watt, carport, security 24/7 - yang berminat bisa menghubungi: wa: 0811439028 atau email: advertisement@komentar-news.com