Jakarta, Komentarnews – Sebanyak tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dijadwalkan menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026). Ketiga terdakwa adalah Ibrahim Arief alias Ibam (Konsultan Teknologi Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek periode 2020–2021), dan Mulyatsyah (Direktur Sekolah Menengah Pertama periode 2020–2021).
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Purwanto Abdullah dan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.
Dalam perkara ini, ketiga terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada 2019–2022. Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun, terdiri dari:
-
Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan
-
44,05 juta dolar AS (setara Rp621,39 miliar) dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan
Dalam dakwaan disebutkan, para terdakwa diduga melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak lain, termasuk Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim dan mantan staf khususnya Jurist Tan.
Perbuatan melawan hukum tersebut antara lain terkait pengadaan sarana pembelajaran berbasis TIK berupa Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan. Penyusunan kajian kebutuhan perangkat teknologi informasi diduga diarahkan pada penggunaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS dan CDM tanpa didasarkan pada kebutuhan riil pendidikan, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Para terdakwa juga diduga menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tanpa didukung data survei yang dapat dipertanggungjawabkan, serta melakukan pengadaan melalui e-Katalog dan SIPLah tanpa evaluasi harga yang memadai.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(*ANT/ *KPK)

