Jakarta, KomentarNews – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) ditargetkan rampung pada 2,5 tahun usia pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Target ini ditetapkan agar ada tenggang waktu yang cukup untuk mempersiapkan Pemilu 2029.
“Target kita sebenarnya RUU ini sudah selesai pada saat 2,5 tahun usia dari pemerintahan ini, supaya ada tenggang waktu yang cukup mempersiapkan pemilu 2,5 tahun sebelum dilaksanakan tahun 2029,” kata Yusril saat menjawab pertanyaan ANTARA di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Yusril juga mengingatkan potensi pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah RUU Pemilu disahkan. “Mahkamah bikin pembatalan ataupun penafsiran baru lagi, kadang-kadang kaget-kaget dan itu bukan hanya merepotkan pemerintah dari segi anggaran, dari segi pengamanan, tetapi juga merepotkan KPU sebagai pelaksana pemilu di lapangan,” ucapnya.
Yusril berharap pembahasan RUU Pemilu bisa dimulai pada pertengahan 2026. Namun demikian, hal itu tergantung kepada DPR karena inisiatif revisi berasal dari parlemen. “Kalau DPR sudah selesai menyusun draf, akan disampaikan kepada Presiden, dan tentu Presiden akan mengeluarkan surpres (surat presiden) untuk menunjuk beberapa menteri untuk membahas RUU tersebut,” tuturnya.
Menurut Yusril, pemerintah sedang dalam tahap mengantisipasi draf RUU Pemilu dari DPR. Nantinya, pemerintah akan mengajukan daftar inventarisasi masalah (DIM). “Dan kita menunggu arahan dari Bapak Presiden karena ada beberapa masalah yang sangat krusial, sehubungan dengan beberapa putusan dari MK,” kata Yusril.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/4), mengatakan RUU Pemilu masih dibicarakan dengan pimpinan partai politik.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru membahas RUU Pemilu karena menginginkan UU Pemilu yang dihasilkan benar-benar baik. Dasco mengatakan pimpinan DPR sedang meminta partai politik, baik parlemen maupun non-parlemen, melakukan simulasi sistem pemilu untuk menunjang pembahasan RUU tersebut.
“Kita kan sudah bolak-balik itu Undang-Undang Pemilu digugat, MK batalkan, MK mutusin, kemudian MK putusin lagi yang lain. Sekali ini, tolong kita bersabar semua,” katanya.
Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Dr. Aditya Perdana, menilai target 2,5 tahun cukup realistis asalkan ada kesepakatan politik yang kuat. “Pemilu 2029 masih cukup lama, tetapi pembahasan UU Pemilu seringkali molor karena perdebatan sistem proporsional terbuka vs tertutup, ambang batas parlemen, dan lain-lain. Jika tidak ada kata sepakat, target ini bisa meleset,” ujar Aditya.
(*ANT/ *DPR RI)

