Jakarta, KomenarNews – Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pemantau Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), serta dua warga Solo menggugat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 143/PUU-XXIV/2026. Gugatan ini dipicu oleh keanggotaan Indonesia di Board of Peace (BoP) bentukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang dinilai tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ketua MAKI Boyamin S. Nugroho menyatakan bahwa keikutsertaan Indonesia dalam BoP seharusnya mendapat persetujuan DPR karena berdampak langsung pada kedaulatan dan keuangan negara. Indonesia disebut dikenakan iuran sebesar 1 miliar dolar AS (sekitar Rp17 triliun) untuk bergabung dalam forum tersebut.
“Persetujuan DPR bukan formalitas, tapi pengejawantahan kedaulatan rakyat. Ratifikasi harus transparan, bukan sekadar executive agreement yang merupakan penyelundupan hukum konstitusi,” tegas Boyamin dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).
Para pemohon menguji Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 yang mengatur tentang pengesahan perjanjian internasional dengan undang-undang apabila berkenaan dengan masalah politik, perdamaian, pertahanan, keamanan negara, kedaulatan, dan hak berdaulat negara.
Koordinator LP3HI Arif Sahudi menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan karena Indonesia bergabung dengan BoP—forum yang dibentuk Trump untuk menangani konflik Timur Tengah pasca-Resolusi DK PBB 2803—tanpa melalui pembahasan di DPR.
“Kami mengajukan uji materi terhadap Pasal 10 mengenai partisipasi Indonesia di BoP tanpa persetujuan DPR. Kebijakan ini berdampak pada politik luar negeri, pertahanan, dan posisi geopolitik Indonesia. Dalam konteks ini, Presiden Prabowo wajib melibatkan DPR,” ujar Arif.
Para pemohon juga mengusulkan adanya batas waktu maksimal 3 bulan bagi pemerintah untuk mengajukan persetujuan DPR setelah penandatanganan perjanjian internasional. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah praktik executive agreement yang dinilai melanggar konstitusi.
“Kami ingin kepastian hukum. Selama ini, publik sering tidak mengetahui isi perjanjian yang telah diratifikasi oleh pemerintah. Tiba-tiba sudah disahkan,” ujar Sigit N. Sudibyanto, kuasa hukum para pemohon.
Gugatan ini menyoroti potensi krisis konstitusional jika DPR menolak perjanjian yang sudah dijalankan oleh pemerintah. Indonesia bergabung dengan BoP sebagai bagian dari kebijakan luar negeri Presiden Prabowo Subianto tanpa adanya pembahasan terlebih dahulu di DPR.
Menurut para pemohon, Pasal 10 UU Nomor 24 Tahun 2000 masih menyisakan ruang interpretasi ganda. Perjanjian strategis yang terkait dengan politik, pertahanan, dan keamanan seharusnya tidak hanya diputuskan melalui peraturan presiden, tetapi harus melibatkan DPR sebagai representasi rakyat.
Arif menegaskan bahwa uji materi ini bukan untuk menghambat pemerintah, tetapi untuk memastikan seluruh proses sesuai dengan konstitusi. “Negara ini harus taat pada konstitusi, baik rakyatnya maupun para pemimpinnya,” tegasnya.
Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 sebelumnya pernah diuji oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 13/PUU-XVI/2018 dan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Namun, para pemohon dalam perkara ini mengajukan pengujian kembali dengan konteks dan argumentasi yang berbeda, terkait keanggotaan Indonesia di Board of Peace.
(*ANT/ *Tempo.co/ *MKRI)

