Friday, June 5, 2026

Eks Bos Sritex Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan Dituntut 16 Tahun Penjara, Kerugian Negara Rp1,3 Triliun

Semarang, KomentarNews – Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk perusahaan tekstil yang sudah pailit tersebut, dituntut masing-masing hukuman 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Penuntut Umum Fajar Santoso pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (20/4/2026), juga menuntut kedua terdakwa dengan denda sebesar Rp1 miliar, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 190 hari. JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp677 miliar, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 8 tahun.

Dalam perkara tersebut, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” katanya.

Jaksa menjelaskan bahwa kedua terdakwa mengajukan pinjaman kepada tiga bank milik pemerintah daerah dengan menggunakan laporan keuangan yang berbeda dengan yang disampaikan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa Iwan Setiawan Lukminto merupakan pelaku utama dalam tindak pidana korupsi yang total mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,3 triliun. “Kerugian negara tersebut riil dan tidak dapat dipulihkan karena PT Sritex sudah dinyatakan pailit dan tidak punya aset yang cukup,” katanya pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon. Selain itu, perbuatan terdakwa juga berdampak terhadap perekonomian daerah.

Dalam jeratan TPPU, terdakwa terbukti menyamarkan uang yang diperoleh dari hasil tindak pidana tersebut, antara lain dengan menempatkannya di dalam rekening operasional PT Sritex sehingga tersamarkan dengan pendapatan perusahaan yang sah. Selain itu, terdakwa juga menyamarkan uang tersebut untuk membeli tanah, rumah, apartemen, dan mobil.

Dalam pertimbangannya, penuntut umum menyatakan perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan kerugian negara yang besar. “Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” katanya.

Terhadap tuntutan tersebut, Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon memberi kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.

(*ANT)

Komentar :

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here

Advertisementspot_img

Advertisement

DiJual : Rumah di mountain view residen blok c1 no 9 paniki bawah kota manado - Asri, lokasi strategis dekat bandara, dekat pusat bisnis -Nego langsung dengan pemilik - tanpa perantara - SHM - Luas bangunan 125m2, luas tanah 330 m2, 4 kamar, 2 kamar mandi, ruang tamu, ruang keluarga, air perumahan, listrik 5500 watt, carport, security 24/7 - yang berminat bisa menghubungi: wa: 0811439028 atau email: advertisement@komentar-news.com

More like this

Miris! Sopir Ambulans Dianiaya Saat Hendak Jemput Pasien di...

Bolaang Mongondow, Komentarnews – Seorang sopir ambulans di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, menjadi korban penganiayaan oleh...

BREAKING: Komdigi Blokir Situs Polymarket, Dua Hari Usai Taruhan...

Jakarta, Komentarnews - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi memblokir akses ke situs web Polymarket pada Jumat...

3,45 Juta Situs Judi Online Diblokir, Perputaran Uang Turun...

Jakarta, Komentarnews - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus menunjukkan gigi taringnya dalam memberantas judi online. Sejak...

More

Recomended