Saturday, May 16, 2026

Eks Bos Sritex Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan Dituntut 16 Tahun Penjara, Kerugian Negara Rp1,3 Triliun

Semarang, KomentarNews – Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk perusahaan tekstil yang sudah pailit tersebut, dituntut masing-masing hukuman 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Penuntut Umum Fajar Santoso pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (20/4/2026), juga menuntut kedua terdakwa dengan denda sebesar Rp1 miliar, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 190 hari. JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp677 miliar, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 8 tahun.

Dalam perkara tersebut, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” katanya.

Jaksa menjelaskan bahwa kedua terdakwa mengajukan pinjaman kepada tiga bank milik pemerintah daerah dengan menggunakan laporan keuangan yang berbeda dengan yang disampaikan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa Iwan Setiawan Lukminto merupakan pelaku utama dalam tindak pidana korupsi yang total mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,3 triliun. “Kerugian negara tersebut riil dan tidak dapat dipulihkan karena PT Sritex sudah dinyatakan pailit dan tidak punya aset yang cukup,” katanya pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon. Selain itu, perbuatan terdakwa juga berdampak terhadap perekonomian daerah.

Dalam jeratan TPPU, terdakwa terbukti menyamarkan uang yang diperoleh dari hasil tindak pidana tersebut, antara lain dengan menempatkannya di dalam rekening operasional PT Sritex sehingga tersamarkan dengan pendapatan perusahaan yang sah. Selain itu, terdakwa juga menyamarkan uang tersebut untuk membeli tanah, rumah, apartemen, dan mobil.

Dalam pertimbangannya, penuntut umum menyatakan perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan kerugian negara yang besar. “Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” katanya.

Terhadap tuntutan tersebut, Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon memberi kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.

(*ANT)

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here

Advertisementspot_img

Berita terkait

Skandal Sertifikasi K3: 3 Perusahaan Batam Setor Miliaran Rupiah ke Pejabat Kemenaker, Berlangsung 6 Tahun!

Jakarta, KomentarNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap...

Vonis Lebih Berat dari Teroris! Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara plus Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

Jakarta, Komentarnews - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop...

Viral Jaringan Pedofilia WN Jepang di Blok M, Polda Metro: Ini Prioritas, Kami Tidak Akan Beri Ruang!

Jakarta, Komentarnews - Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya...

Polisi Dalami Peran Dua Santri sebagai “Juru Sedia” Korban untuk Kiai Cabul Pati

Pati, KomentarNews - Kasus dugaan pencabulan puluhan santriwati oleh...

Pemotor Halangi Ambulans di Depok Jadi Tersangka, Terancam 2,5 Tahun Penjara

Depok, KomentarNews - Viral di media sosial aksi seorang...
Advertisementspot_img

Tag # Terpopuler

Iklan

DiJual : Rumah di mountain view residen blok c1 no 9 paniki bawah kota manado - Asri, lokasi strategis dekat bandara, dekat pusat bisnis -Nego langsung dengan pemilik - tanpa perantara - SHM - Luas bangunan 125m2, luas tanah 330 m2, 4 kamar, 2 kamar mandi, ruang tamu, ruang keluarga, air perumahan, listrik 5500 watt, carport, security 24/7 - yang berminat bisa menghubungi: wa: 0811439028 atau email: advertisement@komentar-news.com