Pangkalpinang, KomentarNews – Kasus penipuan tagihan hotel yang menjerat Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, akhirnya memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang memvonis Hellyana dengan hukuman empat bulan penjara dalam sidang yang digelar Senin (18/5/2026) .
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman delapan bulan penjara .
Ketua Majelis Hakim Marolop Winner Pasroloan Bakara menyatakan Hellyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan korban hingga Rp22,2 juta .
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penipuan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan,” ujar Marolop saat membacakan putusan .
Usai putusan dibacakan, orang nomor dua di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Pangkalpinang .
Sidang vonis yang berlangsung di Ruang Tirta PN Pangkalpinang itu berlangsung haru. Hellyana yang hadir tampak pasrah mendengarkan putusan hakim .
Ia pun terlihat merangkul ibunya yang tak kuasa menahan tangis usai mendengar vonis penjara untuk anaknya . Keluarga menyebut Hellyana sebagai sosok yang jujur .
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim memang lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Dalam persidangan sebelumnya, JPU Fitri Julianti dan Ade Rachmad Hidayat menuntut Hellyana dengan hukuman 8 bulan penjara .
Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berlanjut .
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal memberatkan dalam putusannya. Hakim menilai perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan merugikan pihak lain .
Selain itu, status Hellyana sebagai pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat juga menjadi pertimbangan memberatkan .
“Menegakkan norma hukum, dan mencegah tindak pidana serupa tidak terulang lagi. Terdakwa dalam kapasitas memiliki kedudukan sosial dan politik yang seharusnya, menjadi teladan bagi masyarakat,” tutur hakim .
Sementara itu, hal yang meringankan adalah Hellyana bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum pidana sebelumnya .
Kasus ini bermula pada Agustus 2023 hingga September 2024 di Hotel Urban Viu By Millenium Pangkalpinang .
Saat itu, Hellyana yang masih menjabat sebagai anggota DPRD Babel melakukan pemesanan kamar hotel, ruang meeting, paket meeting, makan minum, serta fasilitas lainnya untuk sejumlah kegiatannya . Pemesanan dilakukan melalui perantara Nuraida Adelia Saragih, manajer hotel yang sekaligus menjadi pelapor dalam kasus ini .
Namun, tagihan tersebut tidak kunjung dibayar oleh Hellyana kepada pihak manajemen hotel. Padahal pelapor sudah beberapa kali melakukan penagihan hingga akhir Januari 2025 .
Akibat kejadian tersebut, Adelia mengaku harus membayar semua tagihan hotel dan fasilitas lainnya menggunakan uang pribadi senilai Rp22.257.000 .
Bahkan, Adelia sampai kehilangan pekerjaannya sebagai manajer hotel karena kasus ini .
Usai mendengar vonis, Hellyana melalui tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim .
“Vonis tadi, kami tentu sudah menanyakan kepada Ibu Hellyana. Jadi kami rencana akan banding. Menurut kami, ada beberapa yang dari pledoi kami, yang tidak diterima oleh hakim,” jelas kuasa hukum, Dhimas Putra Ramadhani .
Selain itu, pihaknya juga mengajukan permohonan tahanan kota untuk Hellyana, meskipun saat ini kliennya sudah lebih dulu ditahan di Lapas Wanita Pangkalpinang .
Dhimas menyoroti Pasal 492 KUHP yang mengatur tentang menggerakkan orang untuk mengadakan utang. Menurutnya, dalam dakwaan jaksa disebut ada bukti chat, namun dalam fakta persidangan bukti tersebut tidak ada .
“Ini kenapa diterima, jadi pandangan kami memang tidak diterima Pak Hakim, jadi kami akan ajukan banding. Bukti chat tidak ada, hanya bukti tagihan-tagihan saja, ibu tidak tahu benar tidak itu tagihannya, jadi seharusnya fair-lah,” ujar dia .
Kasus penipuan tagihan hotel ini bukan satu-satunya masalah hukum yang membayangi Hellyana. Sebelumnya, ia juga sempat berstatus tersangka dalam dugaan kasus ijazah palsu .
Namun, perkara yang membuatnya divonis penjara kali ini adalah kasus penipuan tagihan hotel yang berbeda. Meski demikian, nama Hellyana kembali menjadi sorotan publik karena rangkaian persoalan hukum yang menyeretnya dalam beberapa waktu terakhir .
(kompas/detik/tribunnews/beritasatu****)




