Jakarta, Komentarnews – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus menunjukkan gigi taringnya dalam memberantas judi online. Sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026, pemerintah telah memutus akses terhadap 3.452.000 situs perjudian daring .
Capaian ini disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026) .
Langkah masif ini mulai membuahkan hasil di sektor ekonomi. Berdasarkan data resmi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai perputaran dana judi online pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp286 triliun .
Angka ini menunjukkan penurunan sekitar 30 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sempat menembus angka fantastis Rp400 triliun .
“Kalau kita lihat data PPATK untuk 2025 perputaran dana judi online adalah Rp286 triliun, menurun sekitar 30 persen dari tahun sebelumnya yang menyentuh Rp400 triliun,” ujar Meutya dalam rapat tersebut .
Pemerintah tidak hanya berhenti pada pemblokiran situs. Strategi pemberantasan juga menyasar aliran dana para pelaku dan bandar judi online.
Sepanjang tahun 2025, Kemkomdigi telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 25.214 rekening bank yang terindikasi kuat terkait aktivitas perjudian kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) .
“Jadi artinya kita tidak hanya melakukan pemutusan akses tapi juga mengajukan pemblokiran rekening bank kepada OJK,” tegas Meutya .
Meutya menyoroti tantangan baru berupa pemanfaatan layanan dompet digital (e-wallet) dan sistem pembayaran elektronik sebagai sarana transaksi ilegal .
Ia menyebut sejumlah platform pembayaran seperti DANA, OVO, GoPay, ShopeePay, hingga LinkAja masih menjadi PR besar karena kerap digunakan sebagai perantara transaksi judi online .
“Untuk melawan judi online ini tidak cukup pemutusan akses tapi juga melibatkan berbagai geofencing atau pengawasan baik itu di transfer keuangannya, sistem pembayaran, dan sebagainya,” jelas Meutya .
Ke depan, pemerintah akan memperluas pengawasan hingga ke penggunaan teknologi geofencing untuk mempersempit ruang gerak pelaku di wilayah tertentu .
Selain itu, Meutya juga menyoroti maraknya iklan judi online di media sosial yang dinilai semakin agresif menyasar pengguna Indonesia. Ia meminta platform seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan YouTube untuk lebih aktif menurunkan konten terkait judi online .
“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” pungkas Meutya .
baca Juga:
Bareskrim Tangkap 321 WNA Sindikat Judi Online di Kantor Hayam Wuruk, Terbanyak dari Vietnam
Waspada Link Palsu! Modus Kejahatan Siber Makin Canggih, dari QR Code Judol hingga SMS E-Tilang
(antara/tvone/mediaindonesia/detik****)






