Jakarta, KomentarNews – Dalam hubungan politik hukum pusat-daerah, pemberian hak kepada pemerintah daerah untuk menetapkan rancangan peraturan daerah (ranperda) dan/atau peraturan daerah (perda) harus diikuti dengan penyampaian keberatan dan banding terhadap hasil pembinaan dan pengawasan (binwas) ranperda/perda. Pembentukan perda harus selaras dengan politik hukum pusat-daerah yang berbasis pada otonomi daerah namun tetap merujuk pada hierarki perundang-undangan nasional.
Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI Stefanus BAN Liow, MAP mengatakan demikian benang merah yang terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BULD DPD RI yang menghadirkan narasumber dari berbagai daerah dan akademisi.
“Pembentukan perda adalah wujud otonomi daerah, namun harus tetap harmonis dengan peraturan yang lebih tinggi. Daerah perlu diberikan ruang untuk mengajukan keberatan jika evaluasi pusat dirasa terlalu subyektif,” ujar Stefanus dalam RDPU di Ruang Majapahit Gedung B, Lantai 3 DPD RI, Rabu (15/4/2026).
RDPU menghadirkan sejumlah narasumber, yaitu:
-
Sugianto Nangolah – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat
-
Yudhi Alfandri – Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung
-
Prof. Dr. Umbu Rauta – Guru Besar Hukum Pemerintahan Daerah Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW)
-
Dr. Wahyuddin – Pengajar Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram (Unram)
Dalam pemaparan dan diskusi, Wakil Ketua BULD DPD RI Agita Nurfianti (Senator Jawa Barat) dan Marthin Billa (Senator Kalimantan Utara) menekankan bahwa pembentukan perda merupakan wujud otonomi daerah dan bagian dari sistem hukum nasional. Daerah diberikan ruang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.
Marthin Billa menambahkan bahwa dalam praktiknya, pembatalan perda sering menimbulkan ketidakpastian hukum, kerugian anggaran, dan menurunkan kepercayaan publik. “Karena itu, penguatan fungsi monitoring dan evaluasi pembentukan perda menjadi kebutuhan mendesak,” ujarnya.
Prof. Umbu Rauta menyinggung politik hukum pusat-daerah yang mengarahkan pembentukan ranperda dan/atau perda agar responsif terhadap kebutuhan lokal namun tetap harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. “Poin kuncinya adalah sinkronisasi. Politik hukum mewajibkan harmonisasi yang mengakomodasi desentralisasi simetris dan asimetris. Jika evaluasi terlalu subyektif, daerah diberikan ruang keberatan dan banding kepada pihak yang memutuskan,” ucap Umbu.
Dr. Wahyuddin menjelaskan pihak yang memutuskan hasil binwas ranperda dan/atau perda:
-
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) : wewenang konsultasi, evaluasi, fasilitasi, verifikasi, dan klarifikasi
-
Kementerian Hukum (Kemenkum) : wewenang harmonisasi
-
DPD RI : wewenang pemantauan dan evaluasi secara kontekstual
Sugianto Nangolah menyinggung tantangan peran DPD RI dalam harmonisasi regulasi pusat-daerah. DPD RI diharapkan sebagai perwakilan daerah dalam menyampaikan aspirasi kebutuhan dan perkembangan kondisi kepada pemerintah pusat. “Selama ini, evaluasi DPD RI belum mengikat. Kami mengusulkan penguatan wewenang evaluasi perda, integrasi sistem pemantauan nasional, dan sinergi DPD RI dengan DPRD provinsi,” ujarnya.
Yudhi Alfandri menegaskan bahwa perda sebagai bagian dari sistem hukum nasional harus selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. “Masih banyak disharmoni dan tumpang tindih peraturan perundang-undangan. Ini perlu menjadi perhatian bersama,” ucapnya.
(*DPD RI)

