Jakarta, KomentarNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan usulan terkait pengaturan pembatasan kepemimpinan ketua umum partai politik menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan disampaikan dalam rangka pencegahan korupsi. Lembaga antirasuah itu mengatakan usulan yang tercantum dalam kajian tata kelola partai politik yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK tersebut memiliki landasan akademis.
“Salah satu temuannya, di poin delapan, mengenai pembatasan periode seorang ketua partai politik, itu tentu juga ada basis akademisnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Budi menjelaskan bahwa kajian KPK menemukan kaderisasi partai politik tidak berjalan dengan baik sehingga diduga adanya mahar atau biaya masuk untuk menjadi kader partai, yang kemudian langsung dijagokan saat pemilihan umum. “Karena proses kaderisasi tidak berjalan dengan baik, maka kita sering melihat kader ini kemudian misalnya berpindah-pindah. Akan tetapi, ketika baru berpindah, kemudian sudah bisa menjadi ‘jagoan’ atau yang didukung menjadi nomor urut pertama. Itu juga kami mendapati ada cost (biaya) yang harus dikeluarkan oleh seorang kader partai,” katanya.
Oleh sebab itu, KPK dalam kajian tersebut mengusulkan perbaikan sistem kaderisasi partai politik untuk menekan biaya-biaya tersebut. Kemudian, untuk mendukung berjalannya kaderisasi yang baik, KPK mengusulkan pengaturan batas masa jabatan ketua umum partai politik hingga maksimal dua kali periode masa kepengurusan. “Dengan kajian ini, kami berharap ada biaya-biaya yang bisa ditekan sehingga diberikan rekomendasi perbaikannya,” ujarnya.
Menurut Budi, usulan atau rekomendasi tersebut dapat mencegah upaya pemulangan modal politik oleh seseorang yang baru masuk partai politik dan menjadi kader karena biaya politik tertentu. “Entry cost (biaya masuk) yang mahal pada proses politik ini menciptakan efek domino untuk terjadinya tindak pidana korupsi berikutnya,” katanya.
Direktur Monitoring KPK, Bambang Widodo, menambahkan bahwa kajian ini dilakukan selama satu tahun dengan melibatkan pakar dan praktisi politik. “Kami tidak asal bicara. Data kami peroleh dari pengamatan dan wawancara dengan kader partai dari berbagai tingkatan. Memang ada praktik politik biaya tinggi yang tidak sehat. Ini perlu diperbaiki dari hulu, salah satunya dengan memperbaiki kaderisasi,” ujar Bambang.
Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Dr. Aditya Perdana, menilai usulan KPK ini cukup berani dan bisa memperbaiki sistem kaderisasi partai. “Pembatasan periode ketua umum akan membuka peluang regenerasi. Namun, mengubah regulasi internal partai tidak mudah karena banyak ketua umum yang sudah lama berkuasa. Tapi setidaknya ini menjadi isyarat penting bagi publik,” ujar Aditya.
(*KPK/ ANT)


