Tuesday, April 21, 2026

RUU Pelindungan Saksi dan Korban Resmi Disahkan DPR, Menkum: Saksi dan Korban Jadi Subjek Setara dengan Pelaku

Jakarta, Komentarnews – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) menegaskan pendekatan hukum yang berorientasi pada saksi dan korban. Pernyataan itu disampaikan sebagai pendapat akhir pemerintah dalam Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

“UU ini melengkapi hukum acara pidana dengan menempatkan saksi dan korban sebagai subjek yang setara dengan pelaku serta menegaskan pergeseran paradigma dari berorientasi pada pelaku menuju juga berorientasi pada saksi dan korban,” kata Supratman.

Menkum menyatakan bahwa sebagaimana amanat konstitusi, negara wajib memberikan perlindungan kepada saksi dan korban sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia, untuk menjamin rasa aman dan akses keadilan dalam proses peradilan pidana.

Perlindungan itu sejatinya telah diatur dalam UU PSDK sebelumnya (UU Nomor 13 Tahun 2006 dan UU Nomor 31 Tahun 2014), namun keduanya dinilai belum sepenuhnya responsif terhadap perkembangan hukum. “Pendekatan keadilan restoratif dan rehabilitatif belum didukung pengaturan yang efektif sehingga kesaksian masih kerap diberikan dalam kondisi tertekan,” kata Supratman.

Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI menyetujui RUU PSDK untuk disahkan menjadi undang-undang. “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani, yang dijawab “setuju” oleh peserta rapat.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menjelaskan bahwa RUU PSDK terdiri atas 12 bab dan 78 pasal yang memuat penguatan terhadap pelindungan saksi dan korban, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK ditetapkan sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun, serta diperkuat dengan pembentukan perwakilan di daerah.

RUU ini juga memperluas pelindungan bagi subjek dalam proses peradilan pidana, tidak hanya bagi saksi dan/atau korban, tetapi juga untuk saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli yang selama ini juga mendapat ancaman.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, menyambut baik pengesahan RUU ini. “Ini adalah terobosan besar. Dengan status LPSK sebagai lembaga negara yang independen dan kewenangan memiliki perwakilan di daerah, kami bisa menjangkau perlindungan lebih luas dan cepat. Fokus kami sekarang adalah implementasi di lapangan,” ujar Hasto.

(*DPR RI/ *ANT)

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita terkait

Dasco: DPR Tak Mau Buru-buru Bahas RUU Pemilu, Minta Parpol Lakukan Simulasi Sistem, Tahapan 2029 Bisa Pakai UU Lama

Jakarta, KomentarNews – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa...

Anggota DPR Minta Pemerintah Segera Pulangkan 13 ABK yang Terjebak di Baku: “Jangan Biarkan Terkatung-katung”

Jakarta, KomentarNews – Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal (Deng Ical)...

DKPP: Pengaduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu 2024 Meningkat Tajam, 765 Aduan Sepanjang 2025

Palembang, KomentarNews – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima 765 pengaduan dugaan...

Dua Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif di PN Jakpus Didik Divonis 5 Tahun, Herry 3 Tahun, Uang Pengganti Rp8,99 Miliar

Jakarta, KomentarNews – Sebanyak dua terdakwa dalam kasus dugaan pengadaan...

Ketua DPR Puan Maharani: Perempuan Bukan Objek, Tapi Subjek Penentu Perjalanan Bangsa

Jakarta, KomentarNews – Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut perempuan memiliki peran...

Tag # Terpopuler

Iklan

DiJual : Rumah di mountain view residen blok c1 no 9 paniki bawah kota manado - Asri, lokasi strategis dekat bandara, dekat pusat bisnis -Nego langsung dengan pemilik - tanpa perantara - SHM - Luas bangunan 125m2, luas tanah 330 m2, 4 kamar, 2 kamar mandi, ruang tamu, ruang keluarga, air perumahan, listrik 5500 watt, carport, security 24/7 - yang berminat bisa menghubungi: wa: 0811439028 atau email: advertisement@komentar-news.com