Jakarta, KomentarNews – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menegaskan bahwa kasus kekerasan di daycare Little Aresha, Yogyakarta, merupakan tragedi kemanusiaan yang sangat memprihatinkan dan harus menjadi momentum pembenahan total sistem pengasuhan anak di Indonesia. Ia menyebut setidaknya 53 anak balita menjadi korban kekerasan fisik dan verbal dari total 103 anak yang pernah dititipkan di fasilitas tersebut .
“Daycare seharusnya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak. Namun dalam kasus ini, justru terjadi dugaan perlakuan tidak manusiawi, mulai dari penelantaran hingga kekerasan fisik yang menyebabkan trauma mendalam bagi anak-anak,” kata Singgih dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (26/4/2026) .
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Rizki Adrian mengungkapkan fakta mengerikan di lokasi. Tiga ruangan berukuran 3×3 meter diisi hingga 20 anak dalam satu kamar. Anak-anak diduga mengalami penelantaran serius selama di lokasi.
“Jadi dibiarkan begitu saja, ada yang diikat kakinya, tangannya, bahkan ada yang muntah itu dibiarkan,” ujar Rizky .
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan anak-anak mengalami berbagai luka, seperti kulit melepuh, bekas cubitan, cakaran, luka di punggung, hingga bibir. Sejumlah anak juga diketahui menderita pneumonia atau infeksi paru-paru .
Singgih menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum oleh individu, tetapi mencerminkan kegagalan sistemik dalam perlindungan anak di Indonesia . Ia menyoroti sejumlah kelemahan:
-
Tidak Berizin: Pemerintah Kota Yogyakarta memastikan daycare Little Aresha tidak memiliki izin operasional resmi, baik di Dinas Pendidikan maupun Dinas Perizinan .
-
Janji Palsu ke Orang Tua: Iklan daycare menjanjikan ruang ber-AC, tempat tidur layak, dan sarana edukatif, tetapi kondisi riilnya sangat bertolak belakang, mengindikasikan adanya unsur penipuan terhadap konsumen .
-
Informasi Minim: Orang tua tidak mendapatkan akses informasi yang memadai terkait fasilitas, metode pengasuhan, maupun sistem pengawasan harian anak .
“Fakta bahwa daycare ini beroperasi tanpa izin membuktikan lemahnya penegakan regulasi,” tegas Singgih.
Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, serta sebelas orang pengasuh . Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak terkait tindakan kekerasan dan penelantaran.
Sebagai mitra kerja pemerintah di bidang sosial dan perlindungan anak, Singgih mendorong langkah-langkah konkret:
-
Penegakan hukum tegas dan transparan terhadap 13 tersangka.
-
“Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah perlu melakukan sweeping dan audit menyeluruh terhadap seluruh daycare di Indonesia, memastikan kepatuhan terhadap standar perizinan dan perlindungan anak” .
-
Penyusunan regulasi yang lebih tegas dan terintegrasi antara Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan, dan Kementerian PPPA, termasuk kewajiban sertifikasi tenaga pengasuh.
-
Pemulihan menyeluruh bagi korban: pendampingan psikologis jangka panjang, perlindungan hukum, dan rehabilitasi sosial.
Pemerintah Daerah DIY dan Kota Yogyakarta telah memberikan pendampingan psikososial bagi anak-anak korban melalui UPTD PPA . Sementara itu, Ketua BPKN Mufti Mubarok meminta pemerintah daerah melakukan pengawasan berkala terhadap daycare .
“Pengawasan harus dilakukan secara berkala dan menyeluruh. Jangan sampai ada lagi daycare ilegal yang beroperasi tanpa standar yang jelas. Ini menyangkut keselamatan generasi masa depan,” tegas Mufti .
(RRI, ANTARA, Tribunnews, BeritaSatu, detikNews)


