Jakarta, KomentarNews – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengaku tidak mengetahui bahwa Hery Susanto, yang kemudian menjadi Ketua Ombudsman RI, memiliki kasus saat komisinya menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) beberapa waktu lalu. Zulfikar menyampaikan permohonan maaf dan prihatin atas penetapan Hery Susanto sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung.
“Karena terus terang kami tidak tahu persis masalah itu. Dan ketika fit and proper test dilakukan, kami juga percaya sepenuhnya dengan apa yang dihasilkan oleh timsel (tim seleksi),” kata Zulfikar di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Zulfikar menjelaskan bahwa Komisi II DPR RI saat itu mempercayakan sepenuhnya kepada tim seleksi calon komisioner Ombudsman RI yang sebelumnya sudah menyeleksi calon-calon. Menurut dia, timsel calon komisioner Ombudsman RI itu sudah bekerja sangat baik, transparan, dan objektif, hingga dapat menghasilkan 18 nama yang kemudian diuji oleh pihaknya.
“Ya kami berasumsi bahwa (nama-nama) itulah yang terbaik,” katanya.
Dari 18 nama itu, pihaknya kemudian menyeleksi dengan uji kelayakan dan kepatutan hingga menghasilkan sembilan nama yang lolos untuk bisa dilantik menjadi Komisioner Ombudsman RI periode 2026–2031, termasuk Hery Susanto yang menjadi ketua.
Zulfikar menyerahkan sepenuhnya dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan terhadap Hery Susanto. “Tentu kita harus ikuti dan kita serahkan sepenuhnya kepada prosedur, mekanisme, dan aturan hukum yang berlaku di negara kita,” katanya.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, menyatakan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting. “Ke depan, seleksi calon komisioner Ombudsman harus lebih ketat. Tidak cukup hanya mengandalkan timsel. DPR juga harus melakukan pemeriksaan latar belakang yang lebih mendalam, termasuk rekam jejak dan potensi masalah hukum,” ujar Deddy.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa Ketua Ombudsman RI Hery Susanto diduga menerima uang suap senilai Rp1,5 miliar dari perusahaan PT TSHI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.
“Jadi, pada saat yang bersangkutan sebagai Komisioner Ombudsman RI. Ini kejadian di tahun 2025, dan tahun 2025 ada penerimaan uang untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp1,5 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4).
(*ANT/ *DPR RI)

