Jakarta, KomentarNews – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatatkan rekor tertinggi pada perdagangan Senin (23/2/2026). Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia pada pukul 09.19 WIB, harga emas Antam mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp16.000 per gram, dari sebelumnya Rp3.012.000 menjadi Rp3.028.000 per gram .
Kenaikan ini juga diikuti oleh harga beli kembali (buyback) yang ditetapkan Antam. Harga buyback emas Antam kini naik ke level Rp2.813.000 per gram . Angka ini menjadi acuan jika Anda ingin menjual kembali emas batangan ke Antam.
Daftar Lengkap Harga Emas Antam 23 Februari 2026
Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin pagi:
| Gramasi | Harga Dasar |
|---|---|
| 0,5 gram | Rp1.564.000 |
| 1 gram | Rp3.028.000 |
| 2 gram | Rp5.996.000 |
| 3 gram | Rp8.969.000 |
| 5 gram | Rp14.915.000 |
| 10 gram | Rp29.775.000 |
| 25 gram | Rp74.312.000 |
| 50 gram | Rp148.545.000 |
| 100 gram | Rp297.012.000 |
| 250 gram | Rp742.265.000 |
| 500 gram | Rp1.484.320.000 |
| 1.000 gram (1 kg) | Rp2.968.600.000 |
Perlu diingat bahwa harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah.
Aturan Pajak: Wajib Tahu Sebelum Beli atau Jual
Setiap transaksi emas batangan Antam dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, berikut rincian potongan pajak yang perlu diperhatikan:
Saat Membeli Emas (PPh 22):
-
Pemegang NPWP: 0,45% dari nilai pembelian
-
Non-NPWP: 0,9% dari nilai pembelian
-
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22
Saat Menjual Emas (Buyback):
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar:
-
1,5% untuk pemegang NPWP
-
3% untuk non-NPWP
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima .
Dengan tren harga yang terus menguat, emas masih menjadi pilihan investasi yang menarik di tengah ketidakpastian ekonomi global. Namun pastikan Anda memahami aturan perpajakan sebelum bertransaksi agar tidak terkejut dengan potongan yang dikenakan.
(*)
