Monday, February 23, 2026

Terbang Tinggi! Harga Emas Antam 23 Februari 2026 Tembus Rp3 Juta Lebih, Naik Rp16.000 per Gram

Share

Jakarta, KomentarNews – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatatkan rekor tertinggi pada perdagangan Senin (23/2/2026). Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia pada pukul 09.19 WIB, harga emas Antam mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp16.000 per gram, dari sebelumnya Rp3.012.000 menjadi Rp3.028.000 per gram .

Kenaikan ini juga diikuti oleh harga beli kembali (buyback) yang ditetapkan Antam. Harga buyback emas Antam kini naik ke level Rp2.813.000 per gram . Angka ini menjadi acuan jika Anda ingin menjual kembali emas batangan ke Antam.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam 23 Februari 2026

Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin pagi:

Gramasi Harga Dasar
0,5 gram Rp1.564.000
1 gram Rp3.028.000
2 gram Rp5.996.000
3 gram Rp8.969.000
5 gram Rp14.915.000
10 gram Rp29.775.000
25 gram Rp74.312.000
50 gram Rp148.545.000
100 gram Rp297.012.000
250 gram Rp742.265.000
500 gram Rp1.484.320.000
1.000 gram (1 kg) Rp2.968.600.000

Perlu diingat bahwa harga emas Antam sewaktu-waktu bisa berubah.

Aturan Pajak: Wajib Tahu Sebelum Beli atau Jual

Setiap transaksi emas batangan Antam dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, berikut rincian potongan pajak yang perlu diperhatikan:

Saat Membeli Emas (PPh 22):

  • Pemegang NPWP: 0,45% dari nilai pembelian

  • Non-NPWP: 0,9% dari nilai pembelian

  • Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22

Saat Menjual Emas (Buyback):
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar:

  • 1,5% untuk pemegang NPWP

  • 3% untuk non-NPWP

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima .

Dengan tren harga yang terus menguat, emas masih menjadi pilihan investasi yang menarik di tengah ketidakpastian ekonomi global. Namun pastikan Anda memahami aturan perpajakan sebelum bertransaksi agar tidak terkejut dengan potongan yang dikenakan.

(*)

Baca Juga:

Share

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait

Trending
Recommended
Latest

AnotherNews

SULUTNews