Saturday, April 18, 2026

BULD DPD RI: Daerah Berhak Ajukan Keberatan dan Banding atas Hasil Binwas Perda, Penguatan Evaluasi Mendesak

Jakarta, KomentarNews – Dalam hubungan politik hukum pusat-daerah, pemberian hak kepada pemerintah daerah untuk menetapkan rancangan peraturan daerah (ranperda) dan/atau peraturan daerah (perda) harus diikuti dengan penyampaian keberatan dan banding terhadap hasil pembinaan dan pengawasan (binwas) ranperda/perda. Pembentukan perda harus selaras dengan politik hukum pusat-daerah yang berbasis pada otonomi daerah namun tetap merujuk pada hierarki perundang-undangan nasional.

Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI Stefanus BAN Liow, MAP mengatakan demikian benang merah yang terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BULD DPD RI yang menghadirkan narasumber dari berbagai daerah dan akademisi.

“Pembentukan perda adalah wujud otonomi daerah, namun harus tetap harmonis dengan peraturan yang lebih tinggi. Daerah perlu diberikan ruang untuk mengajukan keberatan jika evaluasi pusat dirasa terlalu subyektif,” ujar Stefanus dalam RDPU di Ruang Majapahit Gedung B, Lantai 3 DPD RI, Rabu (15/4/2026).

RDPU menghadirkan sejumlah narasumber, yaitu:

  • Sugianto Nangolah – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat

  • Yudhi Alfandri – Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung

  • Prof. Dr. Umbu Rauta – Guru Besar Hukum Pemerintahan Daerah Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW)

  • Dr. Wahyuddin – Pengajar Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram (Unram)

Dalam pemaparan dan diskusi, Wakil Ketua BULD DPD RI Agita Nurfianti (Senator Jawa Barat) dan Marthin Billa (Senator Kalimantan Utara) menekankan bahwa pembentukan perda merupakan wujud otonomi daerah dan bagian dari sistem hukum nasional. Daerah diberikan ruang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.

Marthin Billa menambahkan bahwa dalam praktiknya, pembatalan perda sering menimbulkan ketidakpastian hukum, kerugian anggaran, dan menurunkan kepercayaan publik. “Karena itu, penguatan fungsi monitoring dan evaluasi pembentukan perda menjadi kebutuhan mendesak,” ujarnya.

Prof. Umbu Rauta menyinggung politik hukum pusat-daerah yang mengarahkan pembentukan ranperda dan/atau perda agar responsif terhadap kebutuhan lokal namun tetap harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. “Poin kuncinya adalah sinkronisasi. Politik hukum mewajibkan harmonisasi yang mengakomodasi desentralisasi simetris dan asimetris. Jika evaluasi terlalu subyektif, daerah diberikan ruang keberatan dan banding kepada pihak yang memutuskan,” ucap Umbu.

Dr. Wahyuddin menjelaskan pihak yang memutuskan hasil binwas ranperda dan/atau perda:

  • Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) : wewenang konsultasi, evaluasi, fasilitasi, verifikasi, dan klarifikasi

  • Kementerian Hukum (Kemenkum) : wewenang harmonisasi

  • DPD RI : wewenang pemantauan dan evaluasi secara kontekstual

Sugianto Nangolah menyinggung tantangan peran DPD RI dalam harmonisasi regulasi pusat-daerah. DPD RI diharapkan sebagai perwakilan daerah dalam menyampaikan aspirasi kebutuhan dan perkembangan kondisi kepada pemerintah pusat. “Selama ini, evaluasi DPD RI belum mengikat. Kami mengusulkan penguatan wewenang evaluasi perda, integrasi sistem pemantauan nasional, dan sinergi DPD RI dengan DPRD provinsi,” ujarnya.

Yudhi Alfandri menegaskan bahwa perda sebagai bagian dari sistem hukum nasional harus selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. “Masih banyak disharmoni dan tumpang tindih peraturan perundang-undangan. Ini perlu menjadi perhatian bersama,” ucapnya.

(*DPD RI)

Tinggalkan Komentar

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita terkait

BGN: Semir dan Sikat Sepatu Bagian Fasilitas SPPI, Total Pengadaan Rp1,57 Miliar untuk 30.299 Peserta

Jakarta, KomentarNews – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menjelaskan bahwa...

PDIP: Dukungan Indonesia untuk Palestina Bukan Sekadar Emosional, Tapi Amanat Konstitusi dan Dasasila Bandung

Jakarta, KomentarNews – DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan dukungan Indonesia...

Wakil Ketua Komisi II DPR: Kami Tak Tahu Kasus Hery Susanto Saat Fit and Proper Test, Minta Maaf soal Tersangka Korupsi

Jakarta, KomentarNews – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse...

Senator SBAN Liow: Diperlukan Ruang Keberatan dan Banding Terhadap Hasil Binwas Ranperda/Perda

JAKARTA, KOMENTARNEWS – Dalam hubungan politik hukum pusat-daerah, pemberian...

Mantan Wabup Minsel Dilirik Sejumlah Parpol

Sulut, KomentarNews - Mantan wakil Bupati Kabupaten Minahasa Selatan...

Tag # Terpopuler

Iklan

DiJual : Rumah di mountain view residen blok c1 no 9 paniki bawah kota manado - Asri, lokasi strategis dekat bandara, dekat pusat bisnis -Nego langsung dengan pemilik - tanpa perantara - SHM - Luas bangunan 125m2, luas tanah 330 m2, 4 kamar, 2 kamar mandi, ruang tamu, ruang keluarga, air perumahan, listrik 5500 watt, carport, security 24/7 - yang berminat bisa menghubungi: wa: 0811439028 atau email: advertisement@komentar-news.com