Jakarta, KomentarNews – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Gugatan tersebut terkait pernyataan kontroversial Fadli yang dinilai menyangkal adanya pemerkosaan massal sistematis pada kerusuhan Mei 1998.
Putusan yang dibacakan pada 21 April 2026 ini memutuskan bahwa pernyataan Fadli Zon tidak termasuk dalam objek sengketa tata usaha negara karena tidak menimbulkan akibat hukum yang konkret, individual, dan final.
Menanggapi putusan tersebut, Fadli Zon di Beijing, Minggu (26/4/2026) menyatakan bahwa keputusan itu sesuai dengan apa yang ia harapkan. Ia kembali menegaskan keyakinannya bahwa tidak ada bukti hukum yang mendukung adanya pemerkosaan massal yang terstruktur dan sistematis oleh aparat negara pada 1998.
“Saya pikir putusan itu sesuai dengan apa yang saya harapkan. Menurut pendapat saya memang tidak ada satu bukti yang mendukung adanya perkosaan massal pada 1998. Kalau ada perkosaan mungkin saja terjadi, tapi bukan state actor, bukan sistematis,” ujar Fadli .
Dalam wawancaranya, Menteri asal Gerindra itu secara eksplisit membedakan tragedi 1998 dengan peristiwa pemerkosaan sistematis oleh aktor negara yang terjadi di belahan dunia lain, seperti Nanjing Massacre di China atau pemerkosaan terhadap etnis Bosnia oleh tentara Serbia.
“Bahwa memang hal itu tidak terjadi, dan tidak ada bukti hukumnya. Tapi kalau pemerkosaannya, ya mungkin saja terjadi, tapi bukan seperti bayangan orang ketika bicara ada aktor yang merencanakan,” jelas Fadli .
Ia juga menegaskan bahwa pernyataannya di podcast dan forum resmi sama sekali tidak berkaitan dengan proses penyusunan ulang buku sejarah oleh Kementerian Kebudayaan. Ia mengklaim pemerintah tidak boleh membelokkan sejarah, namun bersikukuh pada interpretasi bahwa tidak ada bukti keterlibatan aktor negara.
Kuasa hukum Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, Daniel Winarta, menyatakan kekecewaan dan menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). “Kami berpendapat pernyataan Menkebud yang kontroversial itu telah menimbulkan kerugian masyarakat secara luas dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum administratif,” ujar Daniel.
Gugatan ini sebelumnya dilayangkan karena menilai pernyataan Fadli tidak hanya menyangkal fakta sejarah TGPF, tetapi juga melampaui kewenangan Menteri Kebudayaan serta bertentangan dengan Undang-Undang HAM dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia, Dr. Indriyanto Seno Adji, menilai putusan PTUN ini kuat secara legal formal karena objek sengketa memang harus berupa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). “Pernyataan lisan atau tertulis seorang menteri, jika tidak diikuti dengan keputusan resmi yang mengikat publik, sulit digugat di PTUN. Jalurnya adalah gugatan perdata atau pidana jika terbukti ada unsur penghinaan atau pencemaran nama baik,” jelas Indriyanto.
Menanggapi rencana banding, ia menambahkan bahwa peluang Koalisi untuk menang di tingkat banding tetap ada jika mereka bisa membuktikan bahwa pernyataan tersebut secara faktual menghambat kinerja pemerintah atau melukai hak konstitusional warga negara atas kebenaran sejarah .
(ANT, Kompas, The Guardian)


