Surabaya, KomentarNews – Polemik film dokumenter “Pesta Babi” yang menggambarkan kritik terhadap program pemerintah di Papua Selatan terus bergulir. Di tengah maraknya kabar pembubaran acara nonton bareng (nobar) dan diskusi film tersebut di sejumlah daerah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra angkat bicara.
Yusril menegaskan bahwa **pemerintah pusat sama sekali tidak pernah menginstruksikan aparat di daerah untuk membubarkan atau melarang kegiatan nobar maupun diskusi yang berkaitan dengan film tersebut.
“Pemerintah memang tidak pernah memberikan arahan kepada aparat di daerah untuk mengambil suatu tindakan pembubaran ataupun pelarangan terhadap mahasiswa ataupun warga masyarakat,” ujar Yusril saat berada di Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Selasa (19/5/2026) .
Alih-alih melarang, Yusril justru menyatakan bahwa pemerintah menghormati kebebasan berkreasi dan berekspresi para seniman melalui film tersebut.
“Pemerintah melihat secara positif bahwa ada kritik-kritik positif yang disampaikan di dalam film dokumenter itu dan menjadi bahan juga bagi pemerintah untuk melakukan penilaian,” katanya .
Menurutnya, kritik yang disampaikan dalam film yang berlatar kasus di Papua itu dipandang sebagai masukan yang berharga. Termasuk di dalamnya terkait evaluasi dampak lingkungan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat lokal .
“Ini menjadi bagian dari proses demokrasi yang sehat. Kritik membangun sangat kita butuhkan untuk perbaikan ke depan,” tambahnya .
Yusril mengakui bahwa program pencetakan sawah nasional (PSN) yang telah berjalan sejak 2022 memang berpotensi menimbulkan bias di lapangan, terutama di wilayah Papua Selatan. Potensi konflik kepentingan antarwarga dan persoalan kelestarian hutan menjadi catatan penting yang terus dievaluasi pemerintah .
“Kami tidak menutup mata. Ada dinamika di lapangan yang perlu kita benahi bersama,” ujarnya .
Yusril juga menyoroti judul film tersebut yang dinilainya memunculkan prasangka di sejumlah daerah akibat perbedaan kultur masyarakat. Ia menjelaskan bahwa istilah “pesta babi” merupakan hal yang lumrah dan biasa digunakan di tanah Papua untuk menggambarkan sebuah perayaan besar, namun tidak demikian dengan daerah lain di Indonesia.
“Yang di Papua biasa, di luar Papua bisa dianggap sensitif. Ini yang perlu diluruskan,” katanya .
Di sisi lain, Yusril juga meminta para kreator film untuk tidak sekadar “berlindung di balik kebebasan berkreasi” tanpa memberikan penjelasan yang memadai kepada publik.
“Seperti juga para seniman, para pencipta juga tidak boleh berdiam diri, tidak menjelaskan hanya berlindung di balik kebebasan berkreasi,” tegas Yusril .
Ia mendorong para pembuat film untuk aktif turun ke masyarakat memberikan pemahaman yang komprehensif tentang pesan dan tujuan pembuatan film dokumenter tersebut, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman yang berkepanjangan.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu juga meluruskan penggunaan istilah “kolonialisme” dalam narasi film yang dinilai berpotensi memunculkan salah tafsir sejarah yang dapat memecah belah bangsa.
Yusril menegaskan bahwa Papua merupakan bagian sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan hasil Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) yang diawasi langsung oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) .
“Papua sudah secara final dan sah menjadi bagian dari Indonesia. Tidak ada lagi istilah kolonialisme di sana,” tegasnya .
Ia juga mengingatkan bahwa program ketahanan pangan yang menjadi kritik dalam film tersebut juga dijalankan di daerah lain di luar Papua, seperti Kalimantan dan Sumatera, sebagai bagian dari upaya nasional untuk mewujudkan swasembada pangan .
“Saya ingin mengklarifikasi bahwa pemerintah tidak melakukan sesuatu yang negatif kepada orang Papua karena menyadari bahwa masyarakat Papua adalah bagian integral dari bangsa Indonesia,” pungkas Yusril .
(antara/unesa/kemenkokumham*)






