Jakarta, Komentarnews – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA). Kebijakan ini mengatur bahwa ekspor komoditas migas, mineral, batu bara, hingga perkebunan akan dilakukan secara terpusat melalui badan usaha milik negara (BUMN).
Kebijakan ini diumumkan Presiden Prabowo dalam pidatonya di Rapat Paripurna DPR RI ke-19 di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026).
Dalam pidatonya, Prabowo menyampaikan target ambisius dari kebijakan ini. Pemerintah berupaya menghapus praktik penambangan ilegal, perkebunan ilegal, serta berbagai bentuk penipuan (fraud) yang selama ini merugikan negara.
“Target kita menyelamatkan dana sebesar 150 miliar dolar AS (sekitar Rp2.654 triliun) dalam satu tahun,” ujar Prabowo di hadapan para anggota dewan.
Presiden menegaskan bahwa angka fantastis ini merupakan potensi kebocoran yang selama ini terjadi akibat praktik ekspor ilegal dan manipulasi data di sektor SDA.
“Kita akan lakukan lewat badan ekspor yang kita bentuk. Ini untuk menyelamatkan kekayaan bangsa,” tegasnya.
CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, menjelaskan bahwa pemerintah telah membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai BUMN yang akan menjadi eksportir tunggal untuk tiga komoditas utama:
| Komoditas | Peran BUMN |
|---|---|
| Minyak Kelapa Sawit (CPO) | Eksportir tunggal |
| Batu Bara | Eksportir tunggal |
| Paduan Besi (Ferro Alloy) | Eksportir tunggal |
Rosan mengatakan pembentukan Danantara Sumber Daya Indonesia dapat mencegah potensi “uang gelap” serta meningkatkan transparansi transaksi ekspor SDA nasional.
“Ini bagian dari upaya kita memberantas kebocoran devisa dan memastikan setiap rupiah hasil ekspor benar-benar masuk ke kas negara,” ujar Rosan dalam keterangan terpisah.
Selain menerbitkan PP Ekspor SDA, Presiden Prabowo juga memerintahkan seluruh menteri, kepala badan, dan pemimpin lembaga negara untuk segera mengambil inisiatif membersihkan birokrasi dari praktik pungutan liar (pungli) serta korupsi yang menghambat jalannya perekonomian nasional.
“Kita harus berani membersihkan diri dari praktik-praktik korupsi yang menghambat pembangunan,” ujar Prabowo.
Meskipun kebijakan ini bertujuan baik untuk mengeliminasi praktik under-invoicing dan kebocoran pendapatan negara, implementasinya dikhawatirkan dapat mengganggu operasional pelaku perdagangan serta menurunkan minat investor asing.
Dampak ini terlihat pada pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang sempat ambruk usai pengumuman kebijakan tersebut, sebelum akhirnya sedikit pulih.
Sejumlah pelaku usaha di sektor perkebunan dan pertambangan masih menunggu aturan teknis lebih lanjut dari pemerintah. Mereka berharap kebijakan ini tidak mengganggu rantai pasok dan kepastian usaha.
Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyatakan akan mengkaji lebih dalam dampak kebijakan ini terhadap ekosistem industri sawit nasional.
(antara/bisnis/kompas/rri***)






